Matari Welcome

Selamat Datang di Matari sehati Yogyakarta

Pengidap HIV / AIDS Punya Hak Lho!

18.08 Edit This 0 Comments »

Kasus HIV/AIDS makin menggila. Pengidapnya mencapai hingga 4000 orang. Bukan jumlah yang sedikit. Dan, mereka juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Jumlah kasus HIV/ AIDS dari waktu ke waktu ternyata cenderung terus meningkat meskipun semua pihak sudah berusaha untuk mencegah penularannya. Dulu, orang sering mengaitkan kasus HIV/AIDS hanya dengan perilaku seksual yang tidak aman. Dewasa ini malah kasusnya banyak terjadi berkaitan dengan narkoba yang korbannya kebanyakan anak muda. Saat ini tidak cukup hanya membicarakan tentang bagaimana usaha mencegahnya, tetapi sudah harus memberikan perhatian yang adil terhadap orang yang terkena HIV/AIDS atau yang biasa disebut ODHA. Jumlah mereka ini sudah mencapai 4000 orang lebih.

Isu HIV/AIDS ini menjadi semakin parah karena adanya stigma negatif terhadap HIV/AIDS, misalnya sebagai penyakit kutukan Tuhan dan orang yang kena HIV/AIDS itu orang yang memang suka mencari masalah alias penyakit yang disebabkan perilaku yang tidak benar dan semacamnya. Padahal, HIV itu cara penularannya tidak hanya lewat hubungan seks (HUS) saja, tapi bisa melalui transfusi darah dan dari ibu yang terinfeksi HIV ke bayinya. Dan sekarang hampir 40 % penyumbang angka HIV/AIDS adalah mereka yang sering menggunakan jarum suntik barengan alias IDU. Sekarang ini banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) memberikan perhatian penuh kepada ODHA, demikian halnya dengan individu-individu. Di samping itu, pemerintah juga mulai memberikan perhatian kepada ODHA. Kegiatan yang dilakukan oleh LSM, antara lain kegiatan pendampingan terhadap ODHA. Para relawan LSM berperan sebagai pendamping, yaitu mulai dari memberikan informasi yang mereka butuhkan, menjadi teman untuk curhat, dan membantu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi.

Salah satu kegiatan khusus dalam rangka memberikan perhatian kepada ODHA adalah Malam Renungan AIDS yang biasanya diperingati setiap bulan Mei. Berbagai LSM biasanya bersama-sama menyelenggarakan kegiatan tersebut bersama dengan Komisi Peduli AIDS (yaitu, organisasi yang terdiri atas pemerintah, swasta, LSM, dan organisasi sosial lainnya yang peduli terhadap isu HIV/AIDS) di wilayahnya masing-masing. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya bagaimana kita memberikan perhatian dan menghormati serta melindungi hak-hak ODHA, baik yang berkaitan dengan aspek kesehatan maupun nonkesehatan. ODHA dalam kehidupan sehari-hari memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya, tetapi karena berbagai hal, hak-hak ODHA tidak sedikit yang terabaikan. Hal ini biasanya lebih karena sikap kehati-hatian yang berlebihan dari masyarakat termasuk provider yang tidak didasari oleh pengetahuan yang cukup terhadap hal tersebut. Bahkan, masyarakat sering kali mempertentangkan antara hak ODHA itu sendiri dan hak masyarakat lainnya.

Meskipun sekarang sudah jarang terdengar kasus diskriminasi pelayanan kesehatan bagi ODHA di tempat atau pusat pelayanan kesehatan, tetapi hak ODHA untuk mendapat pelayanan kesehatan ini harus terus disuarakan dan diperjuangkan agar ODHA tidak lagi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif. Sebenarnya mereka itu seperti juga orang lain yang sedang sakit, yaitu punya hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, baik itu di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta. Malah di dalam pedoman strategi nasional penanggulangan AIDS secara jelas-jelas disebutkan bahwa semua pusat pelayanan kesehatan harus memberikan pelayanan yang manusiawi tanpa diskriminasi bagi ODHA. Kasus diskriminasi yang biasanya dialami ODHA dalam pelayanan kesehatan sangat bervariasi. Misalnya ditolak untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Kadang ada juga ketika yang bersangkutan diketahui HIV+, lalu identitas status HIV-nya diungkapkan kepada yang tidak berhak mengetahui. Malah ada juga yang dibedakan pelayanannya dan dilayani dengan cara-cara yang berbeda pula bukan karena untuk prosedur yang seharusnya.

Dari segi pendanaan kadang mereka juga mengalami masalah. Penderitaan mereka masih berlanjut, yaitu waktu mengurus penggantian obat yang diperlukan untuk kesembuhan juga berbelit-belit dan sulit. Salah satu obat yang dibutuhkan oleh yang terinfeksi HIV/AIDS, yaitu apa yang disebut dengan antiretroviral/ARV (secara garis besar manfaat obat ini adalah mengurangi kematian dan kesakitan, menurunkan jumlah virus, meningkatkan kekebalan tubuh, dan mengurangi resiko penularan). Sekarang ini pemerintah sudah memberikan keringanan untuk obat yang disebut ARV. Obat ARV ini sekarang sudah relatif murah dibandingkan dengan sebelumnya meskipun juga terasa berat buat mereka yang harus terus-menerus mengonsumsinya karena sebagian besar dari mereka tergolong tidak mampu. Tentunya banyak pihak berharap bahwa pusat pelayanan kesehatan atau juga pihak asuransi kesehatan bisa memberikan kebijakan yang tidak diskriminatif kepada ODHA dalam pelayanannya, termasuk pemberian obat-obatan.

Hak lain bagi ODHA yang terus-menerus perlu diperhatikan dan disuarakan adalah berkenaan dengan tempat tinggal. ODHA seakan tidak bebas tinggal di mana yang mereka inginkan. Itulah masalahnya banyak orang yang menganggap ODHA itu sumber penularan. Padahal, kalau orang lain dan juga ODHA itu ingin mengerti dan sadar serta berperilaku yang bertanggung jawab, ya tidak terjadi apa apa sih. Nah, di sini perlunya kita tidak bosan-bosan untuk menginformasikan dan saling mengingatkan pada teman, orangtua, saudara, dan tetangga kita semua tentang cara-cara penularan HIV/AIDS yang benar. Jangan maulah kita dibelenggu oleh mitos-mitos tentang HIV/AIDS yang pasti banyak salahnya. Dengan pengetahuan yang cukup, kita bakalan bisa menghindari perlakuan yang diskriminatif terhadap ODHA.

Hak lain bagi ODHA yang masih belum banyak mendapat perhatian adalah kesempatan memperoleh pekerjaan. Sama dengan kita, ODHA punya hak juga untuk bekerja. Kebayang enggak sih, kalau kita sudah selesai sekolah dan ingin bekerja, lalu terhalang sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan keahlian dan keterampilan maupun kemampuan kita dalam bidang yang kita lamar. Hal-hal semacam itu mestinya tidak boleh terjadi bagi semua orang, termasuk ODHA. Biasanya pertimbangan diterima atau tidak dalam suatu pekerjaan, atau diturunkan dari jabatannya atau bahkan dikeluarkan dari suatu pekerjaan, lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan dan produktivitas, bukan pertimbangan karena HIV+. Hak-hak ODHA tentu masih banyak lagi, sebanyak hak-hak kita semua. Karena kita sama-sama manusia yang memiliki hak asasi.

(dari berbagai sumber)

0 comments:

Matari Facebook

Profil Facebook Matari Sehati Yogyakarta

Matari Search

Custom Search