Sulit Penuhi Ketentuan UU BHP: Beban SLB Kian Berat
09.41 Posted In berita Edit This 0 Comments »Selain itu, dalam UU BHP, harus diadakan audit yang dilakukan akuntan publik atau tim audit yang ditunjuk BHP. Sekolah dengan kondisi terbatas tersebut belum tentu mampu menyewa tim audit. ”Selama ini, SLB hidup dari donatur dan simpatisan dalam jumlah yang tidak menentu. Keberadaan SLB sangat membutuhkan inisiatif dari masyarakat,” ujar Darmaningtyas.
Sebagai gambaran, jumlah SLB baik negeri dan swasta se-Indonesia mulai dari jenjang TK hingga SMA sekitar 1.300 dengan murid sekitar 60.000 siswa. SLB negeri hanya berjumlah 500 sekolah dan yang diselenggarakan oleh swasta sekitar 830 sekolah. Jumlah tersebut tidak memadai. Jumlah warga berkebutuhan khusus diperkirakan sekitar 1,5 juta orang dan dari jumlah tersebut sekitar 20 persennya merupakan anak usia sekolah.
Represi politik
UU BHP dipandang pula merusak tatanan pendidikan. Undang-undang tersebut tanpa disadari memberikan otonomi yang besar kepada pemerintah daerah untuk menutup BHP yang tidak sejalan dengan kemauan pemerintah. Pembicara lainnya, Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Taufik Basari, mengatakan, persoalan UU BHP terbesar ialah pada landasan filosofisnya, bukan pada pasal per pasal. ”Pendidikan adalah hak warga negara. Bagaimana masyarakat bisa memperoleh haknya dan di mana tanggung jawab negara?” ujarnya.
Di Yogyakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU BHP. Kesepakatan untuk mengajukan judicial review terhadap UU BHP ini merupakan salah satu keputusan dalam Lokakarya Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), 26-29 Januari. Pertemuan diikuti perwakilan BEM dari 48 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Presiden Mahasiswa UMY Ilham Ramdani mengatakan, judicial review akan diajukan terhadap 15 pasal dalam UU BHP yang bertentangan dengan UUD 1945.
0 comments:
Posting Komentar