Matari Welcome

Selamat Datang di Matari sehati Yogyakarta

Kekerasan Terhadap Perempuan Bukti Diskriminasi Gender

16.25 Posted In , Edit This 0 Comments »

Oleh. Dian T Indrawan[1]


Maraknya isu “Kekerasan terhadap perempuan”, menjadi rangkaian kosakata yang cukup populer dalam beberapa tahun belakangan ini, telah memasuki wilayah yang paling kecil dan eksklusif, yaitu keluarga. Sangat ironis, di tengah-tengah masyarakat yang katanya ‘modern’, karena dibangun di atas prinsip rasionalitas, demokrasi, dan humanisme yang secara teori seharusnya mampu menekan tindak kekerasan namun justru budaya kekerasan semakin menjadi fenomena yang tidak terpisahkan. Dewasa ini kita menyaksikan dengan jelas munculnya berbagai tindak kriminalitas, kerusuhan, kerusakan moral, pemerkosaan, penganiayaan, pelecehan seksual, dan lain-lain yang keseluruhannya adalah wadah budaya kekerasan.


Di AS sendiri yang konon Negara pengusung HAM, justru menunjukan laporan yang cukup mengejutkan. Andrew L. Sapiro dalam bukunya berjudul Amerika No.1 menyebutkan “Kita no.1 dalam kasus pemerkosaan yaitu 114 per 100.000 penduduk.” Departemen Kehakiman AS sampai akhir 1992 menyebutkan bahwa 20% pemerkosa adalah bapaknya sendiri, 26% orang dekatnya, 51% orang yang dikenalnya, 4% orang yang tidak dikenalnya. Ini fakta tahun 1992, bagaimana dengan sekarang? Senada dengan kondisi di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat terus dari tahun ke tahun. Catatan tahun 2004, misalnya, menyebut 5.934 kasus kekerasan menimpa perempuan. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2001 (3.169 kasus) dan tahun 2002 (5.163 kasus). Angka ini merupakan peristiwa yang berhasil di-monitoring. Dari hasil keseluruhan terdapat 5.934 kasus kekerasan terhadap perempuan, 2.703 kasus adalah kasus KDRT. Tercakup dalam kategori ini adalah kekerasan terhadap istri sebanyak (75%), kekerasan terhadap anak perempuan (10% ), dan kekerasan terhadap keluarga lainnya (1%). Pelaku umumnya adalah orang yang mempunyai hubungan dekat dengan korban seperti suami, pacar, ayah, kakek, dan paman[2].


Setiap tanggal 25 November, masyarakat dunia memperingati hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Hari itu merupakan momen untuk menguatkan gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM. Issue tersebut diterjemahkan dengan cepat oleh pemerintah Indonesia dengan menggagas ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’ melalui UU No. 23 tahun 2004, yang disandarkan pada Deklarasi PBB tentang ‘Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan’ (20 Desember 1998). Pada Konferensi Perempuan Internasional di New York, ditandatangani Konvensi Internasional tentang Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (awal Maret 2000). Menurut kacamata gerakan feminis, kekerasan terhadap perempuan yang mereka bahasakan dengan kekerasan berbasis jender merupakan hasil bentukan interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat patriarki[3]. Menurut mereka, di Indonesia secara histories sudah mengusung pelembagaan kekerasan jender sejak dulu masa kerajaan, yaitu dengan berlakunya norma kepatuhan dan komoditi di tengah-tengah masyarakat (Jurnal Perempuan, ed. 09).


Keadaan inilah yang mereka anggap semakin memperkokoh ketidakadilan sistemik terhadap perempuan. Apalagi kebijakan pembangunan dalam seluruh aspeknya selama ini lebih banyak memihak kepada laki-laki. Adapun kebijakan yang berkenaan dengan perempuan cenderung mengarah pada pemberdayaan perempuan sebagai ibu dan istri saja. Akhirnya, posisi perempuan semakin terpinggirkan, terutama dalam hak-hak sosial, ekonomi dan politik; mereka selalu menjadi orang nomor dua setelah laki-laki, baik dalam sektor privat (keluarga) maupun publik (masyarakat). Kondisi ini sering berujung pada penuduhan terhadap Islam yang dianggap lebih memihak laki-laki dan bersifat misoginis[4].


Inilah yang menjadi penyebab maraknya kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam rumah tangga. Mereka bahkan menuduh norma agama khususnya Islam turut mendukung langgengnya budaya kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT, seperti hukum Islam seputar kebolehan seorang suami berpoligami, wajibnya seorang istri meminta izin suami ketika keluar rumah, kebolehan suami memukul istrinya ketika ia nusyûz, atau keharusan seorang istri melayani suaminya ketika ia menginginkannya, dan lain-lain. Perlu dipahami bahwa kekerasan tidak ada kaitannya dengan masalah jender (berbeda dengan jenis kelamin), karena kekerasan tidak hanya menimpa kaum perempuan, tetapi juga menimpa kaum laki-laki, baik di dalam atau pun di luar rumah tangga. Menurut Islam aliran keras menjelaskan bahwa kekerasan terkait dengan jender adalah pandangan yang sangat keliru. Itu hanyalah pandangan kaum feminis yang mengukur kejahatan berdasarkan jender, pelaku dan obyeknya. Mereka membela pelacuran ketika perempuan menjadi korban. Dalam keseharian memang tempat portitusi merupakan suatu tempat dimana banyak korban kekerasan dalam segi finansial.



[1] Counselor Matari Sehati Yogyakarta dan Creative Director LIDI Management

[3] sistem yang didominasi dan dikuasai oleh laki-laki

[4] Tindakan yang lebih mengarah pada kebencian terhadap perempuan

Ibu diperkosa selepas pesta tuak

12.42 Posted In , Edit This 0 Comments »
by. Johary Indan (Kontributor Harian Online Malaysia)

TUARAN: Majlis minum tuak atau aramaiti dalam bahasa Kadazandusun yang dianjurkan seorang ibu tunggal di sebuah kampung dekat sini kelmarin, bertukar tragedi apabila dirogol seorang daripada tetamunya selepas mabuk kerana terlalu banyak minum minuman itu.

Mangsa berusia 45 tahun itu dipercayai dibawa ke dalam biliknya dan dirogol lelaki berumur 30-an itu tanpa disedari tetamu lain yang kebanyakan mereka adalah jirannya kerana dipercayai terlalu khayal dan mabuk. Kejadian dipercayai berlaku jam 9 malam ketika tetamu sedang berhibur dan menari. Lelaki berkenaan dijemput datang dan terpaksa berjalan kaki kira-kira setengah jam melalui denai hutan untuk ke rumah di Kampung Rungus Nabaha itu.

Kampung berkenaan terletak kira-kira 80 kilometer dari pekan ini dan hanya boleh dikunjungi menggunakan kenderaan pacuan empat roda berikutan ketiadaan jalan berturap. Tiga anak mangsa yang berusia lapan hingga 11 tahun dipercayai sedang tidur ketika ibu mereka, jiran dan lelaki terbabit menikmati minuman berkenaan dengan cara meneguknya daripada dalam pasu menggunakan buluh kecil.

Sambil minum, mereka dipercayai menyanyi dan menari untuk menghiburkan hati kerana ketiadaan hiburan lain di kampung yang tidak mempunyai bekalan tenaga elektrik itu. Akibat terlalu asyik menikmati minuman berkenaan, mangsa dipercayai khayal dan dibawa masuk dalam bilik oleh lelaki terbabit lalu dirogol. Mangsa hanya menyedari dirogol selepas tersedar daripada tidur pada awal pagi, lalu membuat laporan polis.

Ketua Polis Daerah Tuaran, Deputi Superintendan Suhaimi Wiro yang mengesahkan kejadian, berkata polis melancarkan gerakan memburu lelaki yang bekerja sebagai petani itu dan berjaya menahannya di kampung berkenaan, petang semalam. Kes disiasat mengikut Seksyen 376 Kanun Keseksaan kerana kesalahan merogol. Jika sabit kesalahan, lelaki terbabit boleh dipenjara 20 tahun dengan sebatan. Lelaki terbabit ditahan reman seminggu mengikut Seksyen 117 Kanun Acara Jenayah (KAJ) bagi membantu siasatan.

Parents charged in death of chained girl

23.24 Posted In Edit This 0 Comments »

Teen died in Michigan house fire while chained to upstairs bed

By: Associated Press

CENTREVILLE, Mich. - Manslaughter and child-abuse charges have been filed against the father and stepmother of a teenager who died in a Michigan house fire while chained to her bed.

Charges were filed Monday in St. Joseph County against Anthony and Marsha Springer. Authorities said 16-year-old Calista Springer died in the fire in February in her second-floor bedroom in Centreville.


Her father described her as a special-needs child who was restrained to protect her from unsafe behavior at night. Other relatives and friends have said Calista was the victim of long-term abuse by her parents.


Telephone messages seeking comment from the parents were left with their attorneys. Their arraignments were scheduled for Dec. 15. The two face up to 15 years in prison if convicted of either charge.

3 Oknum Polisi Diduga Melakukan Pemerkosaan

21.59 Posted In Edit This 0 Comments »
sumber: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/05/14/1/109048/3-oknum-polisi-diduga-melakukan-pemerkosaan

PALEMBANG - Tiga orang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Telang Jalur 8 Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang warga. Korban Sisca (19) warga Desa Muara Telang Jalur 8, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin yang merupakan istri kedua Abas (50) kemarin melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Yanduan Propam Polda Sumsel.

Saat melapor korban ditemani oleh madunya Siti Aisyah 40 istri tua dari suaminya. Ketiga oknum polisi tersebut. Kanit Reskrim Brigpol Msi, dan dua anggotanya Bripda Dn dan Bripda Jn dialporkan ke unit Propam Polda Sumsel, Selasa (13/5/2008) siang.

Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 19.00 WIB telah diperkosa tiga oknum polisi Polsek Muara Telang. Sebelumnya korban yang baru saja berpergian akan pulang ke rumah mereka, saat itu ia terjatuh dari jembatan yang membuat mukanya mengalami luka robek. Tanpa sengaja tiba-tiba korban bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Muara Telang Brigpol Msi.

Melihat mukanya yang kotor dan tergores, Msi lalu mendekatinya dan bertanya mengapa mukanya luka dan kotor, dijawabnya akibat jatuh dari jembatan, ketika itu oknum polisi tersebut memintanya mengaku jika dirinya baru saja dianiaya suaminya. Namun permintaan itu tidak dipenuhinya,katanya.

Kemudian dengan menggunakan sepeda motor pelaku membawanya ke sebuah bedeng yang ada di desa tempat mereka tinggal. Di tempat itu pelaku membujuk dirinya untuk melakukan hubungan badan, namun ia sempat menolak permintaan pelaku. Penolakan itu membuat pelaku marah, pelaku lalu mengancam akan membunuh dirinya jika tidak memenuhi hasratnya,ungkapnya.

"Aku ketakutan belum lagi mulut aku dibekap dengan tangan kanan, karena kalah tenaga aku lalu diperkosanya," katanya.

Setelah puas menikmati tubuh korban, pelaku Brigpol Msi lalu membawa korban ke Mapolsek Muara Telang, di tempat itu korban kembali digarap oleh dua oknum anggota polisi lainnya Bripda Dn dan Bripda Jn.

Pemerkosaan itu terjadi di sebuah ruangan yang ada di belakang Polsek, korban sebelumnya juga sudah sempat minta tolong, kepada kedua oknum polisi tersebut, namun permintaanya tidak dipenuhi oleh kedua oknum polisi.

"Di kantor polisi itu aku diperkosa lagi dengan cara begiliran oleh dua anggota polisi yang ada malam itu," jelasnya

Setelah disetubuhi secara berulang-ulang oleh oknum polisi tersebut malam itu juga sekira pukul 03.00 WIB ia disuruh pulang ke rumahnya.

Karena takut, awalnya ia tidak bersedia melaporkan peristiwa yang memalukan ini, namun karena terus didesak dan diminta oleh Abas untuk melapor, akhirnya ia melaporkan peristiwa yang memilukan ini kepada pihak kepolisian,terangnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abusopah Ibrahim, membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban, jika nanti memang terbukti ketiga oknum itu melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban tentunya akan dijatuhi sanski sesuai dengan ketentuan yang beralku.

"Tentunya kami terlebih dahulu akan mempelajari laporan korban," tegasnya. (Muhammad Uzair/Sindo/fit)

Santri Diperkosa‏

19.58 Posted In , Edit This 0 Comments »
Sumber:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/22/09091350/santri.diperkosa.sampai.hamil.dua.kali....


MALANG,JUMAT--KH NH (50), pimpinan sebuah Pondok Pesantren (ponpes) yang diadukan telah memerkosa santrinya dijebloskan ke sel Polres Malang. NH dibekuk petugas Buser Polres Malang di sebuah rumah kontrakan di Pare, Kediri, Rabu (19/11) malam.

Dalam kasus ini, NH yang juga pimpinan pondok di Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang ini diduga telah memerkosa dua santrinya yakni Ist (17), Amb (17), keduanya warga Desa Ngawensari, Kecamatan Ringin Anom, Kabupaten Kendal, Jateng.

Bahkan, salah satu santri itu diperkosa sampai hamil dan akhirnya digugurkan setelah diberi pil oleh NH. "Ancaman hukumannya sangat berat karena korban masih di bawah umur,” tegas Aiptu Yuli Suspaningtyas, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendampingi AKP Radiant SIK, Kasatreskrim Polres Malang, Jumat (21/11).

Menurutnya, tersangka diancam pasal berlapis yakni pasal 46 UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo pasal 81, 82 UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 285 sub pasal 289 sub pasal 294 KUHP. Untuk pasal 81 dan 82, ancamannya sekitar 15 tahun. “sedang UU No 23 tentang Perlindungan Anak, ancamannya sekitar 23 tahun," tegas Yuli Suspaningtyas,

Kepada penyidik PPA Polres Malang, kedua korban mengaku telah cukup lama jadi budak nafsu pimpinan pondok itu mulai Mei 2006 sampai Desember 2007. Tak kuat melayani nafsu NH, kedua santri itu akhirnya pulang ke rumah.

Bahkan, salah satu korban itu sempat hamil dua kali namun akhirnya keguguran. Ketika hamil pertama, korban mengadu ke kiai, kemudian diberi pil dan akhirnya keguguran. Sedang keguguran kedua akibat jatuh terpeleset di kamar mandi karena pusing memikirkan kehamilannya.

Sunat dan Pelanggaran Hak

21.45 Posted In Edit This 0 Comments »

Oleh: Lily Zakiyah Munir

Rasanya semakin tidak mudah menjadi perempuan muslimah di Indonesia. Berbagai kebijakan pemerintah di daerah bernuansa agama dikeluarkan untuk mengontrol dan mengekang ruang gerak mereka. Perempuan dicitrakan sebagai penggoda dan sumber maksiat sehingga mereka harus ditutup rapat dan dilarang keluar rumah pada malam hari. Keadilan dan kesetaraan jender yang banyak disebut dalam Al Quran dianggap sebagai keberhasilan Barat dalam melemahkan akidah kaum Muslim. Alasannya, hal itu menyebabkan banyak perempuan keluar rumah dan menjadi sumber pelacuran. Sebersit angin segar bertiup ketika Menteri Kesehatan melarang sunat perempuan karena alasan kesehatan. Namun, angin segar itu ternyata tidak berembus lama. Dengan sigap seorang tokoh agama menyanggah dengan alasan itu disunatkan dalam hadis. Barangkali hadis yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud dari Umi Atiyyah al-Ansariyyah yang berkata, di Madinah biasanya perempuan disunat. Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, "Jangan dipotong terlalu banyak karena itu lebih baik bagi perempuan dan lebih diinginkan suami" (Kitab 41, hadis nomor 5251).

Hadis ini dianggap lemah oleh Abu Dawud sendiri dan diklasifikasi sebagai hadis mursal, yaitu hadis yang kehilangan mata rantai riwayat karena tidak ditemukan di antara para sahabat Nabi. Selain itu, hadis ini hanya ada dalam Abu Dawud dan tidak ada dalam kompilasi hadis terkemuka lainnya. Oleh banyak kalangan Muslim, hadis ini dianggap rendah kredibilitasnya. Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqh-us-Sunnah, menyatakan semua hadis berkaitan dengan sunat perempuan tidak otentik. Muhammad Sayyid Tantawi, Syaikh Besar Al-Azhar di Mesir, mengatakan praktik sunat perempuan ini bukan Islami. Praktik ini dilarang Menteri Kesehatan Mesir pada tahun 1996. Sunat perempuan banyak dipraktikkan oleh Muslim dan non-Muslim di wilayah Sub-Sahara Afrika, seperti Mesir, Sudan, Somalia, Etiopia, Kenya, dan Chad. Di Arab Saudi tradisi ini tak dipraktikkan. Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan lebih dari 100 juta perempuan mengalami pemotongan genital dalam berbagai bentuknya.

Alasan

Secara psikologis, sunat dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan sensitivitas jaringan di daerah genital, terutama klitoris, guna mengurangi gairah seks perempuan, menjaga keperawanan sebelum menikah, dan agar tetap setia dalam pernikahan. Nawal El-Saadawi, dokter feminis Muslim dari Mesir yang menjadi korban infibulasi, dalam bukunya The Hidden Face of Eve: Women in the Arab World, mengaitkan sunat dengan anggapan masyarakat tentang pentingnya keperawanan dan utuhnya selaput dara. Dia membandingkan sunat perempuan dengan kastrasi atau pengebirian para kasim penjaga harem, yang membuat mereka tidak memiliki gairah seks. Dampak langsung adalah rasa sakit, perdarahan, syok, tertahannya urine, serta luka pada jaringan sekitar. Perdarahan dan infeksi dapat mengakibatkan kematian. Dampak jangka panjang termasuk timbulnya kista dan abses, keloid dan cacat, rasa sakit saat hubungan seksual, disfungsi seksual, serta kesulitan saat melahirkan.

Dari sisi psikologi dan psikologi seksual, sunat dapat meninggalkan dampak seumur hidup. Perempuan dapat mengalami depresi, ketegangan, serta rasa rendah diri dan tidak sempurna. Islam adalah agama yang menjaga integritas manusia, baik secara lahir maupun batin. Pemotongan organ tubuh melanggar integritas ini dan merendahkan ciptaan Allah yang dipandang sempurna dan tidak perlu disempurnakan lagi. Tidak ada perintah dalam Al Quran atau hadis agar klitoris dipotong atau dimodifikasi. Itu adalah ciptaan Allah dan karenanya tidak boleh dipotong atau dikurangi ukuran maupun fungsinya. Kenikmatan seksual merupakan hak kedua belah pihak, istri dan suami. Ayat 187 dari Al-Baqarah menyatakan, "istri dan suami seperti pakaian satu sama lain, saling melengkapi dan saling mengisi". Juga Ar-Rum 30:21 menyatakan "Allah telah menjadikan cinta dan kasih sayang di antara keduanya". Sunat perempuan merupakan pelanggaran hak perempuan karena menghapus kenikmatan yang merupakan karunia Allah.

Dalam bentuk apa pun, sunat telah ada jauh sebelum Islam; dipraktikkan pada zaman jahiliyah dan zaman Nabi SAW oleh suku-suku tertentu. Sebagai tradisi yang sudah ada jauh sebelumnya, sunat tidaklah diperkenalkan oleh Islam. Al Quran tidak menyebut tentang sunat, baik untuk lelaki maupun perempuan. Yang ada dalam Al Quran adalah ajaran tentang hubungan seks dalam pernikahan yang merupakan kenikmatan bersama sebagai karunia Allah. Banyak pula hadis yang menekankan pentingnya memberi dan memperoleh kesenangan dari keintiman istri dan suami. Memotong genital perempuan dengan nama Islam adalah pelanggaran terhadap ajaran Islam sendiri. Karena itu, tradisi budaya ini mesti dihentikan karena dampaknya merugikan perempuan.

Lily Zakiyah Munir Aktivis Hak Perempuan dan Fellow pada Program Islam and Human Rights, Emory University, Atlanta

sumber: Harian Kompas, Senin, 16 Oktober 2006

ABORSI : FAKTA, KEBUTUHAN DAN TANTANGAN DALAM KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN INDONESIA

18.34 Posted In , Edit This 0 Comments »

Tidak semua kehamilan yang dialami oleh perempuan itu selalu diharapkan kehadirannya. Setiap tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi di dunia terdapat sekitar 75 juta perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan. Banyak hal yang dapat menjadi faktor utama terjadinya kehamilan yang tak diharapkan oleh perempuan antara lain pemerkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum diharapkan, janin dalam kandungan mengalami cacat berat, kehamilan diluar nikah, gagal KB dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan yang tak diinginkan (KTD), maka jalan keluar yang sering ditempuh adalah melakukan upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain.

Keputusan untuk melakukan aborsi bukanlah suatu pilihan yang mudah. Banyak perempuan harus berperang melawan perasaan dan kepercayaan dirinya mengenai nilai hidup seorang calon manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan. Belum lagi penilaian moral dari masyarakat sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui. Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya. Di Indonesia masih menganggap bahwa aborsi adalah salah satu tindakan pembunuhan bayi. Namun berbeda dengan Badan Kesehatan Dunia yang menyebutkan bahwa aborsi merupakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu (WHO 2000).

Sayangnya tidak semua perempuan di Indonesia tidak dapat melakukan aborsi secara aman dan sehat, karena hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada perempuan dengan melarang tindakan ini untuk dilakukan kecuali untuk menyelamatkan ibu dan bayinya. Akibatnya, banyak tenaga profesional yang tidak bersedia memberikan pelayanan ini; walaupun ada, seringkali diberikan dengan biaya yang sangat tinggi karena besarnya konsekuensi yang harus ditanggung bila diketahui oleh pihak yang berwajib. Isu masalah aborsi sering kali dikaitkan dengan prilaku seks bebas di kalangan remaja. Ternyata banyak penelitian yang membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak sepenuhnya benar. Penelitian mengenai aborsi yang diselenggarakan pada periode 70-an menemukan bahwa ternyata pelayanan aborsi juga dicari oleh perempuan menikah yang tidak menginginkan tambahanan anak tetapi tidak mengunakan alat kontrasepsi atau mengalami kegagalan dalam penggunaan alat kontrasepsi (Affandi, 1979).

Tingginya kasus aborsi pada perempuan menikah dengan jumlah paritas tinggi, memberikan pemikiran mengenai rendahnya pemakaian alat kontrasepsi dan rendahnya kualitas pelayanan alat kontrasepsi. Hasil SDKI 1997 menunjukkan masih terdapat 9% pasangan usia subur (PUS) yang tidak ingin hamil tetapi tidak memakai alat kontrasepsi (BPS, BKKBN, Depkes, DHS 1998). Mereka digolongkan sebagai kelompok unmet need. Walaupun kecil, kehamilan juga bisa terjadi pada mereka yang menggunakan kontrasepsi karena belum ada metode keluarga berencana (KB) yang secara sempurna mampu melindungi akseptor dari kehamilan, atau bisa juga karena akseptor tidak menggunakannya secara tepat. Kegagalan dalam menjalani program KB biasa terjadi pada mereka yang menggunakan kontrasepsi alami (pantang berkala dan senggama terputus).

Ada bermacam-macam cara perempuan untuk menghentikan kehamilannya, dari mulai melakukan upaya sendiri hingga meminta bantuan tenaga lain. Minum jamu telat bulan merupakan salah satu upaya sendiri yang umum dilakukan oleh perempuan yang mengalami KTD dan telah dikenal sejak lama. Cara lainnya termasuk mengkonsumsi makanan atau minuman lainnya yang dipercaya dapat memancing keluarnya janin dari kandungan (seperti nenas muda, bir hitam, dan sebagainya) atau melakukan aktifitas tertentu (misalnya, loncat-loncat). Bila semua upaya ini tidak membuahkan hasil, barulah mereka mencari pertolongan kepada tenaga yang tidak terlatih (misalnya dukun) atau ke tenaga medis terlatih (misalnya dokter ahli kandungan). Penelitian yang dilakukan oleh Faisal dan Ahmad (1998:34) cara yang dilakukan oleh dukun untuk menolong pasiennya antara lain dengan cara mengurut, memasukkan tangkai daun ke dalam rahim dan atau menggunakan ramuan yang diminumkan kepada pasiennya.

Akibat berjenjangnya tahapan perempuan dalam mencari pelayanan, menyebabkan mereka terlambat menerima pelayanan secara aman. Keterlambatan juga sering kali disebabkan oleh tuntutan kelayakan administrasi yang terlampau tinggi dan atau kurangnya pengetahuan pasien serta kurang tersedianya fasilitas kesehatan (Sumapraja dkk, 1979). Tidak pernah ada standar biaya pelayanan aborsi, karena memang aborsi tidak pernah diperbolehkan di Indonesia. Dampaknya, besar biaya yang dikenakan kepada klien juga sangat beragam, dan umumnya sangat mahal, karena risiko yang dijatuhkan kepada pemberi pelayanan itu juga sangat besar. Banyak alasan yang dikemukakan perempuan untuk mendapatkan pelayanan aborsi, diantaranya kontrasepsi yang gagal, hamil di luar nikah, ekonomi, jenis kelamin, kasus perkosaan dan incest, faktor kesehatan ibu atau janin dalam kandungan mengalami kecacatan. Mengenai alasan aborsi ini memang masih banyak mengundang kontroversi. Bila alasan aborsi karena kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan, tidak banyak orang yang memperdebatkan. Bahkan dokter tidak berkeberatan melakukan tindakan ini tanpa harus ketakutan terancam pidana. Nyatanya, sedikit sekali perempuan yang datang mencari pelayanan aborsi dengan alasan kesehatannya atau kondisi bayi dalam kandungannya. Sebagian besar mereka datang dengan alasan psiko-sosial.

Aborsi tidak lagi menjadi suatu tindakan yang membahayakan nyawa perempuan hamil. Teknologi aborsi yang aman dan efektif yang mampu menurunkan kematian dan kesakitan yang berkaitan dengan aborsi sudah tersedia. Aspirasi vakum merupakan teknik pembedahan yang teraman untuk evakuasi rahim pada tiga bulan pertama (Grimes et al.,1977 dikutip dalam Coeytaux dkk 1997:199). Teknik ini sudah digunakan pada sebagian besar tindakan aborsi di negara maju. Persoalan yang dihadapi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita yang merupakan peninggalan masa kolonialisasi Belanda yang melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada siapa saja yang memberi harapan kepada seorang perempuan untuk kandungannya dapat digugurkan. Padahal, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan tersebut dengan tujuan untuk melindungi perempuan dari kematian karena aborsi yang tidak aman yang saat itu ilmu kedokteran belum berkembang pesat seperti saat ini.

UU Kesehatan No.23 tahun 1992 pasal 15 memberikan sedikit peluang untuk melakukan aborsi dengan catatan keadaan yang darurat demi menyelamatkan nyawa ibu atau janin yang dikandungnya. Namun UU Kesehatan ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kondisi yang dikategorikan sebagai keadaan darurat. Jadi, sudah jelas bahwa UU kesehatan ini memberikan penjelasan yang membingungkan tentang tindakan aborsi dan bertentangan pada bagian penjelasannya yang mengatakan bahwa tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Mengacu pada dua hukum di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa peraturan di Indonesia sama sekali tidak memberikan celah ataupun peluang untuk pelayanan aborsi dapat dilakukan. Ditambah lagi dengan sumpah dokter Indonesia yang masih mengikuti sumpah Hiprokrates “akan menghormati makhluk hidup insani sejak pembuahan dimulai.” Kondisi ini ternyata tidak mampu mencegah perempuan untuk mencari pelayanan penghentian kehamilan yang tidak diinginkan. Terlihat dari banyaknya permintaan tindakan ini dilakukan. Status ilegal aborsi ini justru menyebabkan banyak perempuan yang tidak mendapatkan akses pelayanan aborsi yang aman.

Sumber : Pelayanan Kesehatan Reproduksi, PKBI-DIY

Ingin tahu lebih banyak tentang penangan aborsi dapat hubungi SAMSARA di nomor : 0856-296-9500(no SMS)

Atau ingin konseling gratis tentang masalah-masalah yang dihadapi seperti coming out, pacaran, atau masalah seksualitas dan orintasi seksual dapat menghubungi Devisi Konseling Matari Sehati di nomor : 0819-3119-1780(no SMS).

Matari Facebook

Profil Facebook Matari Sehati Yogyakarta

Matari Search

Custom Search