Matari Welcome

Selamat Datang di Matari sehati Yogyakarta

Terhalangnya Penanggulangan HIV/AIDS Karena Adanya Kriminalisasi Perilaku Seksual, Orientasi Seksual dan Transmisi HIV

10.20 Posted In , , , Edit This 0 Comments »

Oleh. Dian T Indrawan


Pada bulan November 2008 yang lalu badan PBB untuk AIDS (UNAIDS) angkat bicara dan menyatakan dengan tegas bahwa kriminalisasi terhadap orientasi seksual, perilaku seksual dan transmisi HIV menghalangi penanggulangan dan respon terhadap AIDS. Kriminalisasi perilaku seksual orang dewasa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi. Kriminalisasi terhadap Orang dengan HIV/AIDS (Odha) berdampak buruk terhadap penanggulan AIDS[1]. Hingga kemudian UNAIDS sendiri juga menganjurkan dan merekomendasikan kepada seluruh negara di dunia untuk menghapuskan kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang menghalangi pengobatan dan pencegahan HIV/AIDS, serta agar setiap negara di dunia ini membuat kebijakan dan undang-undang untuk melindungi Odha dari diskriminasi, paksaan serta upaya untuk memonitor kehidupan pribadi mereka.


Pernyataan sikap yang dilontarkan oleh UNAIDS ini muncul karena di beberapa negara dan lembaga lokal masih mempertimbangkan untuk membuat homoseksualitas sebagai kejahatan. Kelompok ini berencana memanfaatkan tekhnologi untuk memantau ODHA. Selain itu juga muncul upaya untuk mewajibkan Volunteering Counseling Test (VCT) HIV yang sebelumnya bersifat komersil menjadi sukarela serta upaya rehabilitasi bagi Wanita Pekerja Seks (WPS) dan para pengguna napza[2]. Langkah tersebut oleh UNAIDS digolongkan sebagai upaya yang memiliki efek negative dalam upaya penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS di dunia. Hal ini juga mengakibatkan akses pengobatan AIDS untuk ODHA jika system tersebut dijalankan.Semua bentuk halangan terhadap Odha merupakan bentuk kejahatan. Kejahatan tersebut dalam bentuk halangan bepergian ke luar negeri, memantau pergerakan mereka atau melihat transmisi HIV. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip kesehatan masyarakat yang baik. Hal tersebut dapat meningkatkan stigma terhadap Odha dan meningkatkan penularan HIV. UNAIDS mengajurkan kepada semua pihak untuk membuat peraturan yang mengurangi stigma dan diskriminasi. Membuat kebijakan untuk mempromosikan gender dan kesetaraan seksual yang membantu melindungi kehidupan. Berdasarkan data UNAIDS, hanya 26% negara yang melaporkan undang-undang yang melindungi kaum LGBT. Terdapat 84 negara mempunyai undang-undang yang melarang orientasi seksual sejenis (homoseksual).

Dalam deklarasi politik tahun 2006 tentang HIV/AIDS, beberapa pemerintah setuju untuk menghilangkan rintangan legal dengan membuat undang-undang untuk melindungi populasi rentan. Negara-negara yang mempunyai undang-undang non-diskriminasi terhadap LGBT, penasun dan pekerja seks menjadi bukti kisah sukses penanggulangan AIDS.



[1] Satudunia.com edisi kamis 27 november 2008

[2] CBN.com edisi Kamis 27 November 2008

0 comments:

Matari Facebook

Profil Facebook Matari Sehati Yogyakarta

Matari Search

Custom Search